Polsek Kota Kisaran Polres Asahan Restorative Justice Dugaan Penggelapan

Polsek Kota Kisaran Polres Asahan Restorative Justice Dugaan Penipuan atau Penggelapan

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Polres Asahan melakukan Restorative Justice atas penanganan dugaan perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan, pada Jumat (25/3/2022).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan restorative justice berdasarkan hasil kesepakatan antara korban Meilina (29), warga kavling DKI BLOK 12/28 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat dengan terlapor Lasni Monica alias Ica (30) warga IR. sutami Lingkungan 5 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

“Kejadian itu terjadi pada Rabu 15 Desember 2021 sekira pukul 16.30 WIB. Terlapor datang menemui pelapor/korban untuk meminta tolong memakai uang Rp9 juta untuk modal usaha kue klepon,” ujar Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Kapolres menyebutkan bahwa saat itu korban di iming-imingi uang akan di kembalikan terlapor. Yakni sebesar Rp13.500.000 selama batas waktu 1 bulan 7 hari.

“Ketika batas waktu yang telah disepakati, ternyata terlapor tidak mengembalikan uang yang di pakai. Sehingga korban merasa di rugikan dan melaporkan ke Polsek Kota Kisaran,” kata Kapolres.

Petugas penyidik pun melakukan upaya Restorative Justice dengan  pemanggilan sebagai saksi untuk dilakukan konfrontir atas nama Meilina dan Lasni Monica.

“Dari hasil yang di capai kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian tanpa ada paksaan. Dan pihak korban Meilina telah mencabut pengaduannya, tidak mau perkara kembali di lanjutkan proses hukum,” pungkasnya.

 

reporter | Kiki Sitepu

Related posts

Leave a Comment